HUKUM AQIQAH | AQIQAH LEBAK
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum yang ditekankan adalah sunnah mu'akkadah aqiqah. Itu berdasarkan nasehat dan perbuatannya, dia shollallohu 'alaihi wa sallam. Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam berkata: "Jika ada di antara kalian yang ingin menyembelih karena melahirkan bayi, atau 'aqiqah untuk putranya, maka biarkan dia melakukannya, untuk bayi laki-laki dua ekor kambing dan sama dengan bayi perempuan satu ekor saja." (Sejarah hadits an-Nasai, Abu Dawud dan Ahmad) Berdasarkan hadits ini, maka hukum aqiqah tidak diperlukan. Sebab, dalam peribahasa Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam kebebasan memilih memenuhi aqiqah atau tidak. Ketik Hewan ke Aqiqah Bagi keluarga yang ingin menunaikan aqiqah muslim, hendaknya mengetahui bahwa jenis hewan yang akan digunakan untuk penyembelihan aqiqah tidak diperbolehkan kecuali kambing. Dengan demikian kambing tidak bisa diganti, baik dengan sapi maupun unta. Padahal kedua hewan tersebut memiliki man...