HUKUM AQIQAH | AQIQAH LEBAK


Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum yang ditekankan adalah sunnah mu'akkadah aqiqah. Itu berdasarkan nasehat dan perbuatannya, dia shollallohu 'alaihi wa sallam.

Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam berkata:

"Jika ada di antara kalian yang ingin menyembelih karena melahirkan bayi, atau 'aqiqah untuk putranya, maka biarkan dia melakukannya, untuk bayi laki-laki dua ekor kambing dan sama dengan bayi perempuan satu ekor saja." (Sejarah hadits an-Nasai, Abu Dawud dan Ahmad)

Berdasarkan hadits ini, maka hukum aqiqah tidak diperlukan. Sebab, dalam peribahasa Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam kebebasan memilih memenuhi aqiqah atau tidak. Ketik Hewan ke Aqiqah

Bagi keluarga yang ingin menunaikan aqiqah muslim, hendaknya mengetahui bahwa jenis hewan yang akan digunakan untuk penyembelihan aqiqah tidak diperbolehkan kecuali kambing. Dengan demikian kambing tidak bisa diganti, baik dengan sapi maupun unta. Padahal kedua hewan tersebut memiliki manfaat yang lebih besar dan harga seekor kambing yang lebih mahal.

Para ulama berpijak pada hadits otentik yang menyatakan bahwa jenis hewan yang disembelih sebagai syi'ar aqiqah adalah kambing. Adapun jumlah hewan yang disembelih untuk aqiqah bayi laki-laki adalah dua ekor kambing dan bayi perempuan satu ekor kambing. Itu didasarkan pada hadits berikut ini: Pertama, Rasulullah shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda: "Untuk bayi laki-laki disembelih dua ekor kambing itu serupa dan bayi perempuan hanya satu ekor." (Riwayat Hadis at-Tirmidzi dan Ahmad)

Hal tersebut berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibn 'Abbas rodhiyallohu' anhu yang menyatakan bahwa:

Kedua, dari Umm Kurz dia pernah bertanya kepada Rasulullah Shollallohu 'alaihi wa sallam tentang aqiqah, lalu dia berkata: “Untuk seekor bayi laki-laki disembelih dua ekor kambing dan seorang bayi perempuan untuk satu ekor. Dan mengapa tidak bagimu jika kambing jantan atau betina.” (HR. Ahmad dan at-Tirmidzi) Angka-angka dalam hadits tadi merupakan angka yang ideal, namun bila orang tua tidak mendapatkannya, maka diperbolehkan mengaqiqahi bayi laki-laki dengan seekor kambing. "Sesungguhnya Rosululloh beraqiqah untuk al-Hasan dan al-Husain masing-masing dengan satu kambing." (Sejarah Hadits Abu Dawud)

Secara tekstual hadits ini menunjukkan bahwa boleh beraqiqah dengan seekor kambing untuk seorang bayi laki-laki.

Lihat juga : http://aqiqahnurulhayat.com/hukum-aqiqah


Komentar