HUKUM AQIQAH | AQIQAH LEBAK
Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam berkata:
Berdasarkan hadits ini, maka hukum aqiqah tidak diperlukan. Sebab, dalam peribahasa Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam kebebasan memilih memenuhi aqiqah atau tidak. Ketik Hewan ke Aqiqah
Para ulama berpijak pada hadits otentik yang menyatakan bahwa jenis hewan yang disembelih sebagai syi'ar aqiqah adalah kambing. Adapun jumlah hewan yang disembelih untuk aqiqah bayi laki-laki adalah dua ekor kambing dan bayi perempuan satu ekor kambing. Itu didasarkan pada hadits berikut ini: Pertama, Rasulullah shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda: "Untuk bayi laki-laki disembelih dua ekor kambing itu serupa dan bayi perempuan hanya satu ekor." (Riwayat Hadis at-Tirmidzi dan Ahmad)
Kedua, dari Umm Kurz dia pernah bertanya kepada Rasulullah Shollallohu 'alaihi wa sallam tentang aqiqah, lalu dia berkata: “Untuk seekor bayi laki-laki disembelih dua ekor kambing dan seorang bayi perempuan untuk satu ekor. Dan mengapa tidak bagimu jika kambing jantan atau betina.” (HR. Ahmad dan at-Tirmidzi) Angka-angka dalam hadits tadi merupakan angka yang ideal, namun bila orang tua tidak mendapatkannya, maka diperbolehkan mengaqiqahi bayi laki-laki dengan seekor kambing. "Sesungguhnya Rosululloh beraqiqah untuk al-Hasan dan al-Husain masing-masing dengan satu kambing." (Sejarah Hadits Abu Dawud)
Komentar
Posting Komentar